Interaktif News – Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) melaporkan Presiden Prabowo Subianto ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pengabaian 57 Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sembilan wilayah Sumatera.

Laporan tersebut disampaikan setelah 57 surat yang dikirimkan secara berkala sejak Maret hingga September 2026 tidak mendapat respons. Dokumen itu memuat laporan dugaan pencemaran lingkungan serta data dampak terhadap masyarakat di sekitar PLTU.

Sembilan PLTU yang disoroti yakni PLTU Nagan Raya, Pangkalan Susu, Ombilin, Tenayan Raya, Semarang, Sumsel 1, Keban Agung, Teluk Sepang, dan Sebalang. Berdasarkan pemantauan STuEB sejak 2019, sejumlah persoalan yang dilaporkan meliputi pencemaran limbah abu terbang dan abu dasar (fly ash and bottom ash/FABA), emisi, hingga pembuangan air bahang.

“Atas dasar itu, kami meminta Ombudsman RI mengusut dugaan pengabaian laporan yang telah disampaikan kepada Presiden dan jajaran pemerintahannya,” kata Cimbyo Layas Ketaren, juru bicara STuEB sekaligus Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia (KHI).

STuEB menilai tidak adanya tindak lanjut atas laporan tersebut berpotensi menjadi maladministrasi dan menghambat pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam SPRS, STuEB antara lain menyoroti limbah FABA PLTU PT Permata Prima Elektrindo di Jambi yang disebut mencemari Anak Sungai Ale, serta temuan limbah FABA di 14

lokasi terbuka di sekitar PLTU Teluk Sepang, Bengkulu.

Keluhan lain mencakup abu PLTU Ombilin yang masuk ke rumah dan ruang kelas warga, persoalan emisi PLTU Nagan Raya, serta kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara dan PLTU Sumsel 1.

STuEB menyebut berbagai laporan sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah hingga kementerian terkait, tetapi dinilai belum ditangani secara memadai.

Organisasi tersebut juga menyoroti surplus daya listrik di Sumatera Selatan yang disebut mencapai 1.052 megawatt (MW), sehingga mendorong evaluasi operasional PLTU agar kebutuhan listrik tetap terpenuhi tanpa memperbesar beban lingkungan dan keuangan negara.

Editor: Ogi Mansyah