Interaktif News – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, didatangi seorang warga Kota Bengkulu berinisial WI pada Rabu, 11 Februari 2026.

WI mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh ASN tersebut yang disebut-sebut mencatut nama perwira tinggi Polri di Bengkulu. WI bersama sejumlah kerabat mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Seluma untuk menemui ASN berinisial RN.

Kedatangan mereka untuk menagih sisa uang yang sebelumnya diberikan kepada RN. WI menuturkan, persoalan bermula saat suaminya tersandung kasus hukum dan ditahan di Polda Bengkulu pada Oktober 2025. Melalui saudaranya, WI diperkenalkan kepada RN yang disebut dapat membantu membebaskan suaminya.

“Dia bilang bisa bantu, katanya ada saudara berpangkat bintang satu di kepolisian,” kata WI.

Menurut WI, RN meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai syarat agar suaminya bisa dibebaskan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada RN. Namun hingga beberapa waktu berselang, suaminya tak kunjung keluar dari tahanan.

Saat dimintai penjelasan, WI menyebut RN sulit ditemui. Ia mengaku nomor teleponnya diblokir dan pintu rumah RN kerap tertutup saat didatangi.

Merasa curiga, WI berinisiatif menemui perwira tinggi Polri yang namanya disebut oleh RN. Dalam pertemuan itu, kata WI, perwira tersebut menyatakan tidak pernah menerima pembicaraan maupun uang terkait perkara suaminya.

“Perwira itu bilang tidak pernah tahu soal ini,”

ujar WI.

Setelah difasilitasi pertemuan, RN disebut mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut secara bertahap. Menurut WI, baru Rp 25 juta yang dikembalikan, sementara sisanya belum dibayar hingga kini.

WI kembali mendatangi kantor RN untuk menagih sisa uang Rp 25 juta. Namun RN disebut meninggalkan kantor saat hendak ditemui.

“Kami datang mau menagih sisa uang tapi dia pergi,” kata WI.

Sementara itu, RN, oknum ASN yang disebut dalam dugaan penipuan, mengakui bahwa adanya WI ingin berkonsultasi dengan salah satu petinggi polri terkait suaminya yang terkena pidana perkara penimbunan BBM.

Namun dirinya tidak pernah menawarkan pembebasan hukum untuk suami WI terkait kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menerima uang dari WI. Semua komunikasi terkait uang hanya dilakukan dengan kakak kandung WI, yang datang ke saya,” ujar RN.

RN menjelaskan, uang yang sempat diberikan diklaim hanya untuk pengembalian secara dicicil, dan hal ini dilakukan dengan persetujuan kakak WI. Namun, permohonan penyelesaian kasus dari pihak WI ditolak pihak Polda Bengkulu karena jumlah BBM yang ditimbun terlalu banyak, dan kasusnya termasuk target penindakan hukum.

“Saya malah menyarankan agar suaminya menjalani proses hukum sesuai prosedur. Bahkan saat kakak WI menawarkan Rp 100 juta, saya menolak karena hukum tetap harus berjalan,” kata RN.

Menurut RN, seluruh proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,

dan tidak ada uang yang diterimanya secara pribadi dari WI.

Sementara korban, WI menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila RN tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa pengembalian uang tersebut.

Reporter: Deni Alian Syah Putra