Interaktif News – Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan dominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) keempat yang dikirimkan kepada Presiden, berisi laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah PLTU batu bara di Pulau Sumatera.

STuEB menilai krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kondisi nyata yang saat ini dirasakan masyarakat. Sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera, telah mengalami suhu panas ekstrem yang mencapai 36,7 derajat Celsius. Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino mulai aktif pada Juni 2026 dan berpotensi memperpanjang musim kemarau serta meningkatkan risiko kekeringan.

Koalisi tersebut menilai keberadaan PLTU batu bara menjadi salah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca yang memperparah krisis iklim. Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas PLTU juga disebut menimbulkan kerugian ekonomi, masalah kesehatan masyarakat, hingga memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Ironisnya, menurut STuEB, sembilan PLTU batu bara di Sumatera masih terus beroperasi dan diduga melakukan berbagai pelanggaran lingkungan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan target Net Zero Emission Indonesia, komitmen dalam Perjanjian Paris, serta agenda transisi energi yang dicanangkan pemerintah.

Dalam surat keempat tersebut, STuEB

melaporkan dugaan pelanggaran di sejumlah PLTU, yakni PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, Sumsel 1, Teluk Sepang, Sebalang, dan Tarahan. Dugaan pelanggaran meliputi pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke perairan, hingga emisi udara yang berdampak ke kawasan permukiman.

Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan dampak perubahan iklim di Sumatera semakin dirasakan masyarakat, mulai dari menurunnya pendapatan nelayan hingga meningkatnya ancaman kesehatan.

“Rakyat korban di Sumatera harus terus bergerak mendesak negara. Sudah saatnya pemerintah mengubah sikap dan segera menjalankan agenda transisi energi yang menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama,” kata Ali.

Di Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) melaporkan dugaan dampak pengelolaan air bahang PLTU Teluk Sepang yang menyebabkan peningkatan sedimentasi di kawasan perairan dan alur Pelabuhan Pulau Baai.

Direktur KHI, Cimbyo Layas Ketaren, menjelaskan hasil penelitian yang dilakukan bersama ahli kelautan Universitas Bengkulu menunjukkan volume sedimentasi yang masuk ke alur pelabuhan mencapai sekitar 3.667 meter kubik per hari.

Menurutnya, kondisi tersebut berkontribusi terhadap pendangkalan alur pelayaran yang berdampak pada aktivitas ekspor dan distribusi barang dari Bengkulu.

“Berdasarkan data BPS, nilai ekspor Provinsi Bengkulu mengalami penurunan rata-rata sebesar 7,36 juta dolar AS atau sekitar Rp131,2 miliar pada tahun 2025. Pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai membuat kapal-kapal besar tidak

dapat melintas sehingga sejumlah komoditas seperti cangkang sawit dan hasil perikanan mengalami hambatan pengiriman,” ujar Cimbyo.

Sementara itu, Rahmad Syukur dari Apel Green Aceh menyoroti pengelolaan limbah FABA dan air bahang yang dinilai masih bermasalah. Berdasarkan hasil pemantauan mereka, suhu air bahang yang dibuang ke laut mencapai rata-rata 33,4 derajat Celsius dan mengalir langsung ke perairan melalui pipa pembuangan.

“Kami menemukan suhu air bahang yang dibuang ke laut masih tinggi dan terdapat pipa yang mengalirkan limbah panas secara langsung ke perairan,” kata Rahmad.

Dari Riau, Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru menyampaikan adanya keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang terhubung dengan PLTU Tenayan Raya.

Menurutnya, warga mengeluhkan kerusakan peralatan elektronik serta kekhawatiran terhadap keberadaan menara transmisi yang berdiri di kawasan rawan longsor. Pada Mei 2026 lalu, salah satu struktur SUTT dilaporkan roboh dan menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan.

Di Sumatera Selatan, Melia Santry dari Anak Padi Lahat mengungkapkan pihaknya masih menemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bantaran Sungai Pole yang merupakan anak Sungai Lematang. Temuan tersebut diperoleh melalui investigasi lapangan yang dilakukan tim mereka di sekitar PLTU Keban Agung.

Sementara itu, Sumsel Bersih menyoroti dugaan penyerobotan lahan warga Desa Tanjung Menang serta kerusakan Sungai Niru yang disebut

terjadi akibat aktivitas industri batu bara dan operasional PLTU Sumsel 1.

Di Sumatera Barat, Diki Rafiki dari LBH Padang menuding pengelolaan limbah FABA di PLTU Ombilin masih belum mengalami perbaikan meskipun sebelumnya pernah menjadi objek gugatan hukum.

“Warga mengeluhkan debu abu yang beterbangan hingga mengganggu kesehatan, mencemari lahan pertanian, dan menghambat aktivitas sehari-hari. Proses pengangkutan material FABA juga menyebabkan abu menyebar di jalan dan memperburuk kualitas lingkungan,” ujarnya.

Diki mengatakan surat yang dikirim kali ini merupakan surat keempat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo. Namun hingga saat ini, tiga surat sebelumnya belum memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah pusat.

“Jika Presiden tidak peduli dengan situasi yang terjadi di Sumatera, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan hidup dan agenda transisi energi yang sedang dijalankan Indonesia,” tegas Diki.

Editor: Irfan Arief