Interaktif News –  Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) Provinsi Bengkulu meminta pemerintah menganulir rencana take over perusahaan tambang batu bara, PT. PMN kepada investor baru sebelum dugaan kejahatan lingkungan tuntas. Rencana take over itu diketahui saat ini masih dalam proses administrasi 80 persen.

“Informasi yang kita terima PT PMN ini akan dijual kepada investor baru, prosesnya sudah 80 persen. Kita tidak tahu siapa yang akan membeli, infonya pengusaha lokal tapi yang perlu dicatat, perusahaan ini sedang meninggalkan kejahatan lingkungan di lokasi tambang” kata Sekretaris PRP Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone.

Deno kemudian meminta pemerintah menganulir rencana tersebut sebelum dugaan pengalihan aliran sungai Air Besi dintuntut secara hukum. Take over dapat dilakukan jika kondisi pertambangan sudah dinyatakan clean and clear oleh pemerintah.

“Kita tidak anti-investasi, tambang juga baik untuk perekonomian negara tapi harus dilakukan dengan cara beradap dan sesuai regulasi. Namun, faktanya hari ini sedang terjadi kejahatan berupa pengalihan alur sungai Air Besi yang dilakukan PMN. Dan kejahatan itu belum tuntas” kata Deno

Sebelumnya PT. PMN diduga telah berkali-kali melakukan pengalihan alur sungai Air Besi untuk kepentingan eksploitasi batu bara. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa izin dari Kementrian PU dan Kementrian Lingkungan Hidup. Pengalihan ini disebut berdampak serius pada perubahan bentang alam Sungai Air Besi, Kecamatan Air

Besi, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sudah berkali-kali dilakukan, di kawasan pit utara PT PMN sekira tahun 2022 lalu kemudian tahun 2024 lalu di area pit selatan. Pengalihan dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan eksploitasi batu bara. Praktek tersebut dilakukan tanpa izin lembaga berwenang” kata Deno.

Untuk diketahui, PT. Putra Maga Nanditama memiliki nomor izin 1141/1/IUP/PMDN/2022 dengan konsesi mencakup area seluas 2.000,00 hektar yang beroperasi di Kab. Bengkulu Utara.

Perusahaan yang beralamat di Gedung Centre Lantai 3, Jalan Taman Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini memiliki Kode WIUP: 3117033032014035 dengan masa  berlaku hingga 26 Juli 2031.

Reporter: Irfan Arief