Interaktif News – Pengalihan alur sungai Air Besi yang dilakukan perusahaan tambang batu bara, PT PMN sudah berulang dilakukan. Kondisi sungai Air Besi seperti jadi bancakan tambang batu bara, padahal sungai ini merupakan sumber kehidupan utama warga sekitar.

Sekretaris Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone menjelaskan, pengalihan dan atau pemotongan sungai Air Besi terjadi pertama kali di kawasan pit Utara, tambang PT. PMN diantara Desa Tanjug Karet dan Gunung Selan, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara sekira tahun 2022 lalu.

Panjang sungai yang dipotong bahkan mencapai ribuan meter. Area yang terpotong kemudian diekploitasi untuk penggalian batu bara. “Setelah potensi batu bara habis dikeruk, alur pemotongan sungai kembali ditutup seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa” terang Deno.

Kemudian pada tahun 2024, pemtongan alur sungai Air Besi kembali dilakukan di pit selatan area Tambang Batu Bara milik PT. PMN. Pemotongan alur sungai bahkan lebih sadis dengan cara mengalihkan total aliran sungai, sehingga meninggalkan puluhan hektar area daratan yang kemudian dijadikan kawasan tambang batu bara.

Deno memastikan seluruh aktivitas pengalihan alur sungai yang dilakukan PT. PMN tanpa mengantongi izin dari Kementrian PU sebagai pihak yang berwenang atas perubahan bentuk dan struktur sungai. Pengalihan alur sungai juga tanpa kajian kajian lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup, dan

melanggar aturan pertambangan.

“Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, area penambangan tidak boleh kurang dari 500 meter dari bibir sungai. Nah yang dilakukan PT. PMN justru mengalihkan alur sungai, ini jelas-jelas pelanggaran hukum berat” kata Deno

Dampaknya lanjut Deno sangat luas, sungai Air Besi berkali-kali meluap dan menyebabkan banjir, kerugian bagi warga sekitar.  Pada tahun 2025 lalu terjadi banjir bandang yang merendam 4 desa yang dialiri sungai Air Besi.

Kemudian, warga yang selama ini memanfaatkan aliran sungai Air Besi kerap memgeluhkan kondisi air yang keruh dan pekat akibat penambangan PT. PMN. Salah satunya warg Desa Talang Baru Genting, Bengkulu Utara yang tidak bisa lagi memanfatkan aliran sungai Air Besi karena kondisinya sudah tidak layak.

“Tahun 2023 lalu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara sempat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan tapi kita tidak tahu apa hasilnya. Hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan dari Pemda Bengkulu Utara” kata Deno.

Deno meminta Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan tindak segera. Cabut izin PT. PMN dan memeproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam praktek kejahatan lingkungan.

“Kita aparat penegak hukum segera bertindak, proses hukum pihak yang terlibat. Ini kejahatan yang nyata. Pengalihan alur sungai bukan kejahatan biasa ini extraordinary crime, kejahatan ekologis

yang berdampak luas” tutup Deno.

Reporter: Irfan Arief