Interaktif News – Seorang warga Kota Bengkulu, Repal Pahlevi, 34 tahun, didakwa Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus penipuan. Ia diduga menipu korban hingga Rp 550 juta dengan iming-iming meloloskan seseorang menjadi Direktur Utama Bank Bengkulu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Fahmilul Amri di Pengadilan Negeri Bengkulu, Repal Pahlevi disebut melakukan perbuatannya bersama saksi Teddy Junaidi pada Agustus 2025 di wilayah Kota Bengkulu.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengaku sebagai orang dekat pejabat dan menunjukkan kartu anggota Advokat. Repal juga mengaku bekerja sebagai Tim Kreatif Gubernur Bengkulu dan dekat dengan Sekretaris Pribadi Gubernur.

Modus: Iming-iming Jabatan Dirut Bank Bengkulu

Dalam dakwaan “Kesatu” disebutkan, pada 22 Agustus 2025 di Café Anya Me Time Penurunan, Repal menemui saksi Teddy. Repal mengaku diperintah “bos” untuk mencari dana Rp200 juta untuk acara HUT PAN di Jakarta.

Kemudian Teddy memperkenalkan Repal kepada saksi Rio dan saksi Kartika di rumah Rio, Jalan Sungai Kahayan, Ratu Agung. Di hadapan korban, Repal mengaku bisa meloloskan saksi Kartika menjadi Dirut Bank Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

“Saat itu terdakwa meminta saksi Rio untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta sampai Rp1 miliar,” tulis dakwaan.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 22 Agustus 2025 diberikan Rp200 juta tunai. Lalu pada 26 Agustus 2025

diserahkan lagi Rp200 juta di depan Kantor Gubernur Bengkulu.

Selain itu, ada beberapa kali transfer. Totalnya:

1. 1 September 2025: Rp40 juta
2. 17 September 2025: Rp10 juta
3. 15 November 2025: Rp50 juta
4. 5 Desember 2025: Rp50 juta

Total uang yang diserahkan korban kepada Repal mencapai Rp550 juta.

Korban Gagal Jadi Dirut, Uang Tak Dikembalikan

Namun, saksi Kartika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi menjadi Dirut Bank Bengkulu karena belum memiliki pengalaman 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif di bidang perbankan.

Setelah itu, korban meminta uang dikembalikan. Pada 4 Februari 2026 Repal membuat surat pernyataan akan mengembalikan. Namun hingga dakwaan dibuat, uang tersebut tidak dikembalikan.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta,” bunyi dakwaan.

Dakwaan Berlapis

Atas perbuatannya, Repal didakwa “Kesatu” Pasal 492 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan.
Atau “Kedua” Pasal 486 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Saat ini Repal ditahan di Rutan Malabero Bengkulu sejak 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyelesaian perkara melalui restoratif justice.

Kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade, mengatakan pihaknya mendukung upaya restoratif justice. Namun jika upaya tersebut gagal, pihaknya meminta penyidik

kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada sejumlah pihak lain yang namanya tercantum sebagai saksi dalam dakwaan terdakwa.

Editor: Riki Susanto