Interaktif News – Mantan karyawan distributor pupuk, CV. Mandiri Sejahtera (LT) Jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis, (05/06/2026). LT sebelumnya dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 Miliar .

LT yang berstatus Admin Keuangan melakukan diduga manipulasi laporan keuangan sehingga terjadi selisih yang harusnya diterima perusahaan. Rinciannya pada laporan keuangan tahun 2025 Rp 3,2 miliar dan 2022 hingga 2024 mencapai Rp 3,7 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli aset hingga biaya liburan.

Dugaan penggelapan tersebut sebelumnya telah diakui langsung oleh LT dan yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian perusahaan dengan menyerahkan aset dan sejumlah uang.

Namun, dari total kerugian yang ditemukan, LT baru mengembalikan aset dan uang dengan estimasi nilai sekitar Rp 1,7 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit internal yang dilakukan perusahaan bersama-sama dengan Terdakwa.

“Berdasarkan audit secara bersama-sama, termasuk Terdakwa juga mengikuti. Dirunut misalnya hari ini uang masuknya berapa, diterima Terdakwa berapa dan itu disetor ke rekening perushaan berapa. Nah selisihnya itulah yang menjadi kerugian dalam proses penggelapan ini” kata Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahterah, Sopian Siregar usai sidang.

Lebih lanjut dijelaskan Sopian, pihaknya juga sudah melakukan audit eksternal dengan menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor resmi. Angka kerugian yang

ditemukan bahkan lebih besar dari angka audit internal.

“Nanti kami juga akan menghadirkan auditor eksternal sebagai saksi. Nanti untuk disidang lanjutan, mereka akan memberikan kesaksian” kata Sopian.

Sopian mengatakan, perusahaan sejak awal masih berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Terdakwa awalnya sudah mengakui dan bersedia mengambalikan berupa uang dan aset namun, dalam perjalanan saudara LT ini justru menunjukan itikad tidak baik dengan melaporkan perusahaan pasa pemerasan.

“Yang baru dikembalikan itu berupa aset dan uang sekira Rp 1,7 M tapi kerugian perusahaan jauh lebih besar. Kami juga melaporkan pencucian uang dalam perkara ini, jadi akan melakukan upaya-upaya hukum agar hak-hak perusahaan kembali pulih” kata Sopian.

Reporter: Irfan Arief