Interaktif News – Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Latifa Tusa’diah menutup satu babak perkara penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera. Namun, putusan pidana tersebut belum serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang muncul dari perkara tersebut.

Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak hanya menempuh jalur pidana terkait dugaan penggelapan, tetapi juga melaporkan dugaan TPPU.

Laporan tersebut diarahkan untuk menelusuri lebih jauh penggunaan uang, perpindahan dana, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Makanya dari kerugian yang dialami klien kami, kami melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Sopian dalam keterangannya yang diberitakan sebelumnya.

Perkara dugaan penggelapan CV Mandiri Sejahtera sebelumnya mencuat setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.

Kuasa hukum perusahaan sebelumnya menyebut dugaan kerugian periode 2022–2024 mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. Sementara hasil pemeriksaan lainnya kemudian menemukan angka yang lebih besar.

Sopian bahkan pernah mengungkap bahwa pihak perusahaan telah mengantongi bukti terkait dugaan penggunaan uang hasil penggelapan.

“Selain audit, kita juga telah mengantongi bukti lain terkait penggunaan uang hasil dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa,” ujar Sopian. ***