Interaktif News – Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Uang Perusahaan CV. Mandiri Sejahtera dengan Terdakwa LT berlanjut pada Selasa, (14/07/2026).

Dalam persidangan yang digelar hingga malam hari tersebut terungkap pengakuan terdakwa, bahwa dirinya telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Di hadapan Hakim, Terdakwa LT mengaku uang perusahan yang diambil digunakan untuk perawatan kecantikan, berlibur bersama keluarga ke Pagar Alam serta membayar belanja daring melalui Tokopedia dan sejumlah platform e-commerce lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” ujar LTdi hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. LT menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp 2.850.000 per bulan.

Senada dengan keterangan Terdakwa. Penasihat hukum LT, Benny Hidayat membenarkan kliennya sejak awal sudah mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan sebagaimana terungkap di persidangan.

“Beliau memang mengakui ada mengambil uang…Pengakuan itu diakui tanggal 27 Desemebr 2025, dan itu dia mengambil karena system perusahaan yang tidak jelas. Awalnya dia sering nombok…tapi tidak yang disebutkan sampai miliaran” kata Benny.

Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar menyebut berdasarkan hasil audit internal pihak perusahaan bersama terdakwa yang diperkuat dengan audit eksternal dari ahli kerugian perusahaan mencapai

Rp 6,7 M. Rinciannya Rp 3,7 miliar untuk periode 2022 hingga 2024 dan Rp 3,1 miliar pada tahun 2025.

Reporter: Frengki Widodo