Interaktif News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu sepakat untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan ini dicapai setelah gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Bengkulu dalam beberapa pekan terakhir. Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak agar pemerintah daerah segera merevisi Perda Nomor 7 Thaun 2023.

Dalam Perda itu, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,2 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 12 persen. Kenaikan ini disorot tajam oleh masyarakat karena berdampak langsung pada penambahan biaya yang harus dibayar.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 16 Juni 2026, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyetujui untuk meninjau ulang kenaikan opsen pajak kendaraan.

Peninjauan ini akan dilakukan melalui analisa penghitungan yang mempertimbangkan tarif pajak kendaraan di provinsi-provinsi tetangga sebagai pembanding. Terkait pengurangan angka pajak yang direvisi akan dibahas Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu.

“Analisa ini nantinya akan kami bahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat,” papar Mian dalam rapat tersebut.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para mahasiswa yang menggelar aksi sebelum rapat paripurna berlangsung. Mereka menilai ini sebagai respon positif dari pemerintah daerah untuk meninjau ulang kembali Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Reporter: Irfan Arief