Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bekuk Residivis Pengedar Sabu

Polda Bengkulu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers. Senin, 29 Mei 2023. Foto/Dok: tribrata

Interaktif News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu membekuk seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial IB di wilayah kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

IB dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H mengungkapkan, Pelaku yang sehari – harinya merupakan preman yang sering melakukan pemalakan di wilayah binduriang ini, merupakan target operasi Polda Bengkulu dan BNN.

Dari tangan tersangka IB, pihaknya berhasil mengamankan 6 paket kecil dan 1 paket besar sabu yang akan dijual oleh pelaku.

” Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan target operasi BNN dan Polda Bengkulu, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,”ujar AKBP Tonny Kurniawan saat konferensi pers, Senin (29/5/2023).

Lanjutnya, saat pelaku diamankan, petugas juga turut mengamankan sepucuk pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pemalakan di wilayah Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Selain mengamankan tersangka IB, Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RS, dengan barang bukti satu paket kecil sabu, pelaku kini terancam hukuman diatas 4 tahun penjara.

Editor: Alfridho Ade Permana