Oleh Rendra Edwar Fransisko, SH.,MH*

Sikap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu yang menolak menerbitkan penetapan untuk memanggil mantan Wali Kota Bengkulu (saat ini menjabat Gubernur Bengkulu) ke ruang sidang perkara dugaan korupsi PDAM Kota Bengkulu menarik untuk dibedah secara akademis. Permintaan pemanggilan yang dipaksakan di tengah proses persidangan memunculkan friksi serius antara pencarian kebenaran materiil dan efisiensi peradilan. Sementara nama yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik.

Dalam optik filsafat hukum, persidangan adalah arena pembuktian atas dakwaan yang sudah matang, bukan kolam untuk melakukan fishing expedition/upaya coba-coba mencari bukti yang seharusnya tuntas di tahap penyidikan. Ketika para pihak mencoba menghadirkan nama baru di tengah persidangan, tanpa fondasi penyidikan yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi waktu, tetapi juga integritas proses hukum itu sendiri.

Keputusan penolakan oleh majelis hakim memiliki pijakan yuridis yang absolut jika dibedah menggunakan instrumen KUHAP Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2025). Terdapat beberapa rasio pembuktian yang menjadi dasar pembenaran langkah hakim tersebut.

Pertama, batas ruang lingkup pembuktian. KUHAP baru secara ketat menstrukturkan bahwa koridor pembuktian di persidangan dibatasi oleh Surat Dakwaan yang dirakit dari hasil Penyidikan (BAP). Jika penyidik dan JPU pada tahap pra-penuntutan tidak menemukan urgensi untuk memeriksa individu tersebut, maka JPU tidak bisa secara

tiba-tiba memindahkan beban dan kealpaannya kepada majelis hakim dengan meminta penetapan pemanggilan. Hal ini menciderai tertib administrasi peradilan.

Kedua, majelis hakim memiliki hak prerogatif penuh/dominus litis di ruang sidang untuk menilai apakah kehadiran seorang saksi benar-benar krusial dan relevan /relevancy test. Mengingat saksi-saksi kunci lain yang ada di BAP telah dihadirkan, hakim berwenang menyimpulkan bahwa rantai pembuktian telah cukup untuk menilai perbuatan terdakwa. Memaksakan pemanggilan saksi di luar BAP tanpa urgensi yang luar biasa adalah bentuk “kekerasan administratif” terhadap logika hukum beracara.

Ketiga, Hak Terdakwa dan Asas Peradilan Cepat. Memanggil saksi baru tanpa dasar penyidikan awal berisiko besar memperpanjang masa persidangan dan penahanan tanpa jaminan nilai pembuktian yang pasti. Keputusan hakim ini secara langsung mengawal spirit hukum acara modern dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, yang sangat memproteksi hak-hak terdakwa dari prosedur peradilan yang berlarut-larut seperti implementasi peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Memperluas lingkar pembuktian tanpa dasar yang jelas hanya akan memperpanjang proses hukum, memperbesar ketidakpastian, dan pada akhirnya berpotensi merugikan terdakwa tanpa jaminan nilai pembuktian yang signifikan.

Dari perspektif hukum materiil, tindak pidana korupsi yang kini telah terintegrasi di dalam Buku II KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU Pemberantasan Tipikor fokus persidangan seharusnya tetap pada pembuktian actus reus

dan mens rea dari para terdakwa yang sedang diadili. Hukum pidana tidak bekerja dengan asumsi, melainkan dengan konstruksi fakta dan niat yang dapat dibuktikan. Jika unsur-unsur delik telah dapat dirangkai melalui alat bukti yang sah, maka memperluas subjek pembuktian ke pihak lain yang tidak sejak awal menjadi bagian dari konstruksi perkara justru menjadi tidak relevan.

Di titik ini, upaya mengaitkan pihak lain tanpa dasar kausalitas yang kuat hanya akan menjadi lompatan logika. Hukum pidana mensyaratkan hubungan sebab-akibat yang jelas dan terukur, bukan spekulasi yang dibangun di tengah persidangan. Ketika JPU gagal membangun linkage tersebut sejak tahap penyidikan, maka ruang sidang bukan tempat untuk menambal kekosongan itu. Memanggil saksi secara instan di pengadilan adalah sebuah lompatan logika pembuktian yang cacat secara epistemologi.

Lebih dari itu, penting dicermati bahwa sosok yang dimintakan untuk dihadirkan bukanlah individu biasa, melainkan seorang kepala daerah aktif. Menghadirkannya sebagai “saksi dadakan” di tengah persidangan berpotensi besar menggeser fokus ruang sidang dari forum pembuktian menjadi panggung politik. Sorotan publik, framing media, hingga tarik-menarik kepentingan kekuasaan bisa dengan mudah masuk dan mendistorsi objektivitas proses peradilan. Penolakan hakim justru menjadi langkah preventif untuk menjaga agar persidangan tetap steril dari kepentingan di luar hukum, serta memastikan bahwa pembuktian materil tidak tereduksi oleh dinamika

politik yang tidak relevan.

Karena itu, keputusan majelis hakim menolak pemanggilan saksi di luar BAP patut dipandang sebagai langkah menjaga marwah peradilan. Pengadilan tidak boleh berubah menjadi arena eksperimen pembuktian atau bahkan panggung dramatik yang sarat kepentingan di luar hukum. Ia harus tetap menjadi benteng rasionalitas, tempat dimana setiap fakta diuji secara objektif dan setiap keputusan lahir dari proses yang terukur. Dalam konteks ini, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu tidak sedang membatasi pencarian kebenaran, melainkan memastikan bahwa kebenaran itu dicari dengan cara yang benar, demi menjaga independensi sistem peradilan pidana Indonesia.

*Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, yang saat ini juga menekuni dunia advokat sekaligus konten kreator digital yang aktif mengedukasi publik melalui konten-konten hukum.