Oleh: Pajar Pratama Putra*

Melalui tulis ini saya ingin menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap perkembangan penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang telah diputus melalui Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl.

Perkara ini bukan lagi berada pada tataran dugaan semata. Perkara tersebut telah melalui proses penyidikan oleh Polda Bengkulu, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan di persidangan, hingga berakhir dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, fakta-fakta yang diuraikan dalam pertimbangan Majelis Hakim merupakan fakta hukum yang telah diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Hal yang menjadi perhatian serius adalah pertimbangan Majelis Hakim yang secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdapat beberapa pihak selain para terdakwa yang turut mendukung, membantu, serta menerima dan menikmati aliran dana dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Majelis Hakim bahkan secara eksplisit menyebut sejumlah nama saksi, termasuk Helmi Hasan dan Arif Gunadi, kemudian menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti hanya kepada para terdakwa, melainkan keterlibatan para saksi tersebut harus ikut diperiksa oleh penyidik agar perkara menjadi terang benderang. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan resmi putusan pengadilan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, pertimbangan hakim tersebut memiliki arti yang sangat penting. Hakim memang tidak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Akan

tetapi ketika dalam putusan pengadilan hakim secara tegas menyatakan bahwa terdapat fakta persidangan yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain dan meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pertimbangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar catatan biasa. Pertimbangan tersebut merupakan legal warning yang seharusnya memperoleh tindak lanjut secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk dengan semangat pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan melalui proses hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang cukup. Kedua undang-undang tersebut apabila dibaca secara sistematis mengandung satu konsekuensi yang sama, yaitu setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, bukan diabaikan ataupun dihentikan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, hingga hari ini masyarakat belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut. Kondisi ini menjadi semakin penting mengingat sebagian pihak yang disebut dalam fakta persidangan saat ini telah menduduki jabatan publik yang sangat strategis di Provinsi Bengkulu. Justru karena jabatan tersebut melekat kepentingan publik yang besar, maka standar akuntabilitas penegakan hukumnya harus lebih tinggi, bukan sebaliknya.

Dalam negara hukum, jabatan

bukanlah tameng dari proses hukum. Jabatan juga bukan alasan untuk memperlambat ataupun menghentikan pengembangan perkara. Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 kemudian memberikan jaminan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, apabila seorang masyarakat biasa dapat diperiksa berdasarkan fakta persidangan, maka pejabat publik pun harus diperlakukan dengan standar hukum yang sama. Inilah hakikat equality before the law.

Perlu ditegaskan bahwa kajian ini bukan menyatakan Helmi Hasan ataupun Arif Gunadi bersalah, karena penentuan bersalah merupakan kewenangan pengadilan yang hanya dapat dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah mengapa pertimbangan Majelis Hakim yang secara eksplisit meminta agar keterlibatan para pihak tersebut diperiksa oleh penyidik hingga saat ini belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar pertanyaan politik ataupun opini publik, melainkan pertanyaan konstitusional yang menyangkut akuntabilitas penegakan hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan maupun tidak dilakukannya suatu tindakan oleh aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis kepada masyarakat.

Apabila memang penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka

kepada publik agar tercipta kepastian hukum. Sebaliknya, apabila sampai saat ini belum terdapat tindak lanjut terhadap fakta hukum yang secara eksplisit telah diuraikan dalam putusan pengadilan, maka kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dilakukan secara selektif. Persepsi tersebut merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Negara hukum justru diuji ketika putusan pengadilan mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain, terutama apabila pihak tersebut merupakan pejabat publik yang memiliki kekuasaan. Pada titik inilah integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan.

Oleh karena itu, saya mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl. Penjelasan tersebut penting bukan untuk memenuhi rasa ingin tahu publik semata, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan equality before the law.

Apabila fakta hukum yang telah dinyatakan secara tegas dalam pertimbangan putusan pengadilan dapat diabaikan tanpa penjelasan yang sah menurut hukum, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara korupsi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, apabila fakta hukum tersebut ditindaklanjuti secara profesional tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan, maka negara telah membuktikan bahwa hukum benar-benar

berdiri di atas semua orang, bukan di bawah kekuasaan. ***

* Penulis adalah Pajar Pratama Putra, Presiden Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (UNIHAZ) Bengkulu