Interaktif News – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan kawan-kawan telah menyeret banyak nama. Sidang yang telah berlangsung 2 kali di PN Bengkulu ini menyebut beragam pihak mulai dari ASN, politisi hingga pengusaha yang diduga ikut terlibat.

“Majelis hakim harus memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan penyidikan ulang agar para pihak yang ikut setor uang dijadikan Tersangka. Terutama kalangan pengusaha yang jelas-jelas melakukan praktek suap” kata Presiden Lentera Kedaultan Rakyat (Lekra) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, Selasa, (06/05/25)

Dijelaskan Deno, pasal yang disangkakan kepada Rohidin dkk adalah pasal 12B Ayat 1 UU Tipikor tentang praktek gratifikasi dengan menyalahgubkan jabatan. Objeknyak adalah para ASN yang sedang menjabat dengan dalil jika tidak menyetor uang maka dicopot dari jabatannya.

“Tapi fakta persidangan justru tidak demikian, tidak ada perintah dari Rohidin. Hanya saja di situ disebutkan jika Rohidin tidak lagi menjadi gubernur kemungkinan mereka juga tidak akan menjabat lagi. Artinya ini untuk kepentingan bersama” kata Deno

Namun, kata Deno yang menjadi pertanyaan adalah kapasitas pihak swasta yang ikut setor uang. Ia mengatakan, pihak swasta yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK terindikasi melakukan praktek gratifikasi.

“Apa kapasitas mereka kasih uang kalau bukan gratifikasi. Jaksa KPK harus menelesuri lebih lanjut, demi kepentingan apa mereka setor uang miliaran. Mereka sepatutnya harus ikut menjadi Tersangka” kata Deno.

Sebelumnya dalam sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Kamis, 30 April 2025 disebutkan nama-nama pihak swasta yang ikut setor uang. Dalam dakwaan Jaksa KPK nama- nama itu dikenal sebagai pengusaha atu bara di Bengkulu.

Adapun diantaranya Bebby Hussy Rp. 1.500.000.000 diberikan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Haris Rp. 6.000.000.000 diberikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Mas Ema Rp. 8.000.000.000 di berikan di Jakarta Pusat dan Chandra alias Chan Rp 300.000.000 diberikan di Hotel Mandarin, Jakarta

Kemudian Leo Lee Rp.1.000.000.000 diberikan di Jl. S Parman, Kota Bengkulu, Tcandara Tersena Widjaja USD 30.000 diberikan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, dan Suwanto alias Yanto Rp 800.000.000 diberikan di Senayan City, Jakarta, dan Dedeng Marco Saputra Rp 500.000.000 diberikan di Nakau, Kota Bengkulu.

Sementara Hakim Faisol dalam sidang lanjutan Rabu, 30 April 2025 sempat mempertanyakan kepada Jaksa KPK lantaran hanya menetapkan 3 orang tersangka sedangkan banyak pihak yang ikut terlibat. Hakim Faisol pun meminta KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka.

“Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada dalam dakwaan ini,” kata Hakim Faisol. ***