EInteraktif News – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi melimpahkan tersangka SG dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tahap II, Selasa (19/5/2026). Tersangka SG didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan, SG disangka melukai berat orang lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dijerat Pasal 468 dan 466 KUHP Baru
Perbuatan SG didakwa primair Pasal 468 Ayat 1 dan subsidair Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 8 tahun penjara,” jelas Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusdy Sastrawan SH.MH.

Rusdy membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Bengkulu.

> “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Bengkulu. Tersangka didakwa primair Pasal 468 ayat 1 dan subsidair Pasal 466 ayat 2 KUHP baru. Saat ini jaksa sedang menyusun surat dakwaan,” kata Dr Rusdy Sastrawan SH. MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu saat dikonfirmasi.

Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan Bengkulu

Usai pelimpahan, SG langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Bengkulu untuk kepentingan proses penuntutan.

Penahanan

dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.

Kuasa Hukum: Klien Kami Juga Lapor Balik

Di sisi lain, kuasa hukum SG menyebut kliennya telah lebih dulu melaporkan balik korban ke Polresta Bengkulu atas dugaan penggelapan.

“Klien kami juga telah melaporkan balik korban ke Polresta Bengkulu atas dugaan penggelapan. Kami berharap kedua laporan ini diproses secara objektif dan berimbang oleh penyidik,” ujar Arif Hidayatullah kuasa hukum SG.

Kasus ini bermula dari kejadian yang menyebabkan korban Ahmad Nugroho yang berprofesi sebagai Pelatih Gym Bengkulu mengalami luka bakar 36 persen. Korban telah menjalani operasi di RSUD M. Yunus Kota Bengkulu.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan dinyatakan selesai. Perkara SG selanjutnya akan masuk ke tahap penuntutan dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief