Interaktif News – Jalannya persidangan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan CV Mandiri Sejahterah dengan terdakwa LTdi Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, (29/6/2026), diwarnai teguran dari majelis hakim terhadap kuasa hukum terdakwa.

Teguran tersebut disampaikan majelis hakim saat proses pemeriksaan saksi berlangsung. Hakim menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari dua saksi internal perusahaan, mantan teman dekat terdakwa, serta auditor eksternal Iskandar Novianto yang juga mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Saat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, kuasa hukum terdakwa beberapa kali mengajukan pertanyaan yang dinilai majelis hakim tidak relevan dengan pokok perkara dugaan penggelapan dana yang sedang diperiksa.

Majelis hakim kemudian mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan materi perkara, sehingga proses persidangan dapat berjalan efektif dan tidak melebar ke persoalan di luar substansi dakwaan.

“Langsung saja ke pertanyaan” kata Hakim Anggota dengan nada meninggi.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, usai persidangan menyatakan pihaknya menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.

“Seluruh fakta dan keterangan saksi nantinya akan dinilai oleh majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” ujar

Sopian.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa LT.

Editor: Irfan Arief