Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Foto: Dok

Interaktif News – Lembaga legislatif dan eksekutif Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati dua rancangan perubahan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta pengelolaan barang milik daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin usai melaksanakan rapat paripurna bersama Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dan kepala organisasi perangkat daerah, Senin, (26/10/2026)

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, menyampaikan bahwa kedua agenda tersebut merupakan bagian dari pembahasan regulasi daerah yang melibatkan lembaga legislatif dan pemerintah kabupaten.

“Rapat paripurna ini membahas dua agenda penting, yaitu perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Parmin.

Parmin menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan di DPRD dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan daerah.

“Setelah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, kita melanjutkan pengambilan keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Harapannya, hasil kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kepentingan masyarakat Bengkulu Utara,” tutup Parmin. [Adv]