Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu semestinya menjadi proses politik yang biasa dalam sistem demokrasi perwakilan. Mekanisme itu telah diatur melalui tata tertib dewan dan ketentuan perundang-undangan. Namun ketika dinamika internal partai politik justru lebih dominan dibandingkan pertimbangan kepentingan publik, publik berhak bertanya, untuk siapa sesungguhnya kursi itu diperjuangkan?

Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, posisi ketua bukan sekadar jabatan simbolik. Ia menentukan arah kebijakan legislasi daerah, mengendalikan agenda sidang, hingga menjadi wajah institusi di hadapan eksekutif dan masyarakat. Karena itu, proses pergantian pimpinan mestinya berpijak pada transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas kelembagaan bukan tarik-menarik kepentingan elite partai.

Secara normatif, partai politik memang memiliki hak untuk mengusulkan dan mengganti kadernya di kursi pimpinan dewan. Undang-undang memberi ruang itu tetapi ruang legal tidak selalu identik dengan legitimasi moral. Ketika keputusan pergantian lebih mencerminkan konflik internal, kepentingan elektoral jangka pendek, atau konsolidasi kekuasaan kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga legislatif itu sendiri.

Cawe-cawe partai politik

Pertama, instabilitas politik daerah. Pergantian yang sarat manuver dapat mengganggu ritme pembahasan anggaran, pengawasan program, hingga agenda legislasi strategis. Publik Bengkulu tidak berkepentingan dengan konflik elite; yang mereka butuhkan adalah kerja nyata.

Kedua, preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Jika kursi pimpinan mudah digoyang oleh dinamika non-substantif, maka orientasi kebijakan

bisa ikut berubah mengikuti arah angin politik, bukan berdasarkan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, turunnya kepercayaan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, survei nasional menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap lembaga legislatif kerap fluktuatif. Di daerah, persepsi publik jauh lebih sensitif. Sekali muncul kesan bahwa jabatan diperjualbelikan atau diperebutkan tanpa pertimbangan kinerja, kepercayaan itu sulit dipulihkan.

Pergantian pimpinan dewan seharusnya dilandasi evaluasi kinerja yang terukur. Apakah target legislasi tercapai? Apakah fungsi pengawasan berjalan efektif? Apakah komunikasi dengan masyarakat optimal? Jika indikator-indikator itu jelas dan disampaikan secara terbuka, publik dapat memahami alasan perubahan.

Sebaliknya, jika proses berlangsung tertutup dan hanya disampaikan sebagai “keputusan partai”, maka wajar bila muncul spekulasi. Transparansi bukan ancaman bagi partai politik; ia justru menjadi instrumen untuk menjaga legitimasi.

Demokrasi lokal membutuhkan partai politik yang dewasa. Partai bukan sekadar kendaraan kekuasaan, melainkan institusi kaderisasi dan pendidikan politik. Dalam konteks polemik ‘perebutan’ kekuasaan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, kedewasaan itu diuji. Apakah partai mampu menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan fraksi dan faksi?

Pergantian ketua DPRD bukan sekadar rotasi kursi. Ia adalah pesan politik. Jika pesan yang sampai ke publik adalah dominasi cawe-cawe elite, maka demokrasi lokal akan berjalan pincang. Namun jika yang ditunjukkan adalah proses yang transparan, berbasis kinerja, dan mengedepankan kepentingan rakyat, maka pergantian itu

bisa menjadi momentum perbaikan.

Ketua DPRD bukan milik partai semata. Ia adalah amanah rakyat Bengkulu yang dititipkan melalui mekanisme demokrasi dan setiap amanah pada waktunya akan diuji oleh sejarah. Rotasi seharusnya menata ulang langkah, bukan menukar wajah demi kuasa.

Redaksi