Interaktif News – Bank Bengkulu memberikan tanggapan atas keterangan terdakwa Repal Pahlevi dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu.

Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai dugaan penerimaan gaji oleh Repal Pahlevi saat bekerja sebagai bagian dari Tim Kreatif Gubernur Bengkulu, yang disebut disalurkan melalui koperasi yang berkaitan dengan Bank Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Bank Bengkulu menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, manajemen juga menyayangkan apabila keterangan dalam persidangan kemudian ditafsirkan sebagai gambaran kebijakan atau tindakan institusi tanpa didukung bukti dan proses verifikasi yang memadai.

Demikian disampaikan Koordinator Kesekretariatan Bank Bengkulu, Ade Mahfud. Ia mengatakan keterangan seorang terdakwa dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dilihat secara utuh.

“Kami sangat menyayangkan keterangan tersebut apabila kemudian ditafsirkan di luar konteks. Keterangan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai fakta adanya kebijakan atau tindakan institusi Bank Bengkulu tanpa didukung bukti dan verifikasi yang memadai,” ujar Ade Mahfud.

Ade juga menjelaskan bahwa penyebutan koperasi dalam perkara tersebut perlu ditempatkan sesuai kedudukan hukumnya. Menurut dia, koperasi merupakan badan hukum tersendiri yang secara hukum perlu dibedakan dari Bank Bengkulu sebagai lembaga perbankan.

“Berkaitan dengan penyebutan koperasi, perlu adanya pemahaman mengenai perbedaan antara kedudukan hukum koperasi sebagai badan hukum tersendiri dan Bank Bengkulu sebagai lembaga perbankan,”

jelasnya.

Ade mengatakan, apabila seseorang tercatat sebagai tenaga alih daya, status tersebut harus dibedakan dengan pegawai organik Bank Bengkulu maupun penugasan yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Dengan demikian, lanjut Ade, adanya hubungan atau keterkaitan antara koperasi dan Bank Bengkulu tidak otomatis berarti seluruh aktivitas, pembayaran maupun penugasan yang dilakukan koperasi merupakan kebijakan Bank Bengkulu.

“Adanya hubungan atau keterkaitan antara koperasi dan Bank Bengkulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap aktivitas, pembayaran, maupun penugasan yang dilakukan koperasi merupakan kebijakan Bank Bengkulu,” tegas Ade.

Bank Bengkulu memastikan tetap berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan dan akuntabilitas dalam seluruh kegiatan usaha maupun hubungan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Bank Bengkulu berkomitmen terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan usaha dan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Ade. **