Oleh: Salwa Desiva, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Bengkulu

Satu unggahan bisa mengundang ribuan komentar. Ada yang mendukung, ada yang mengkritik, dan tidak sedikit yang memilih menghina. Anehnya, serangan terhadap fisik, keluarga, bahkan kehidupan pribadi sering dibungkus kalimat sederhana: “Namanya juga opini” namun, di situlah persoalannya.

Masalahnya bukan pada adanya kritik di media sosial. Kritik, termasuk yang keras, adalah bagian wajar dari ruang diskusi. Persoalan muncul ketika kritik kehilangan substansinya dan berubah menjadi serangan terhadap pribadi. Di titik itu, etika digital, yakni kemampuan menyadari dan mempertimbangkan etika berinternet dalam keseharian (Kemenkominfo dkk., 2020), tidak lagi sekadar anjuran, melainkan syarat agar ruang diskusi tetap berfungsi.

Perbedaan ini perlu dipertegas karena tidak semua komentar negatif sama. Kritik menyasar tindakan, gagasan, atau kebijakan dengan alasan yang jelas. Komentar yang menghina pribadi, misalnya penampilan atau keluarga seseorang, dalam tulisan ini saya sebut hate comment, yaitu istilah populer, bukan istilah hukum. Jika perilaku agresif semacam itu, termasuk yang berbentuk lelucon, dimaksudkan untuk menyakiti orang di internet, ia masuk wilayah perundungan siber (Zhong dkk., 2022).

Adapun ujaran kebencian punya sasaran lebih spesifik, yaitu menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan identitas seperti suku, agama, ras, atau gender, sebagaimana dirumuskan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 (Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2015). Keempatnya beririsan,

tetapi tidak identik. Mencampurkannya membuat kita sulit menilai mana yang perlu dikoreksi dan mana yang sekadar perbedaan pendapat.

Serangan verbal di ruang digital terdokumentasi dengan baik. Zhong dkk. (2022) menganalisis 23.980 komentar Weibo dari lima kasus perundungan siber di Tiongkok dan menemukan serangan yang kerap menyasar penampilan, keluarga, hingga kelompok tertentu. Yang lebih menarik bagi saya, bentuk implisit seperti sindiran dan ejekan (sekitar 45% komentar yang dianalisis) jauh lebih banyak daripada makian terang-terangan (sekitar 11%).

Temuan ini sejalan dengan Lalito Erisyerico dkk. (2025), yang meneliti 3.619 komentar TikTok pada video seorang penyanyi perempuan Indonesia dan menemukan bahwa ujaran kebencian kerap hadir lewat bahasa sopan, humor, atau sarkasme. Keduanya studi kasus, bukan potret seluruh media sosial, tetapi polanya patut diperhatikan.

Temuan itu membuat alasan “cuma bercanda” tidak bisa diterima begitu saja. Zhong dkk. (2022) mencatat bahwa pelaku perundungan siber jarang menyadari perilakunya dan sering menganggapnya humor. Konteks Indonesia pun tidak ringan. Survei Digital Civility Index Microsoft 2020, yang mengukur paparan responden terhadap risiko daring seperti hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi, menempatkan Indonesia di peringkat 29 dari 32 negara dan terburuk di Asia Tenggara (CNN Indonesia, 2021). Sampel Indonesianya hanya 503 responden (Wahyudi, 2021), sehingga lebih tepat dibaca sebagai alarm daripada vonis.

Bengkulu pun berada di

ruang yang sama. Survei APJII (2026) mencatat penetrasi internet di provinsi ini 89,73%, dibanding 81,72% secara nasional, meski margin of error tingkat provinsinya lebar (±11,71%). Kolom komentar akun komunitas, berita lokal, atau unggahan teman sekolah dan kampus bisa berubah menjadi tempat saling menjatuhkan. Bedanya, yang membaca sering orang yang kita kenal langsung, sehingga dampaknya tidak berhenti di layar.

Sebagian orang mungkin berkata bahwa mengajak berhati-hati sama dengan membungkam kebebasan berpendapat. Saya tidak sependapat. Kebebasan berpendapat melindungi hak kita untuk menyatakan sebuah gagasan keliru, kebijakan buruk, atau tindakan tidak tepat. Ia tidak membebaskan kita dari akibat ucapan, apalagi memberi hak merendahkan orang yang kita tanggapi. Kita tetap bisa berbeda pendapat sekeras apa pun tanpa menyerang pribadi lawan bicara.

Lalu siapa yang bertanggung jawab? Pertama, pengguna. Sebelum menekan tombol kirim, pertanyaan sederhana layak diajukan: apakah ini kritik atau penghinaan, dan apakah saya berani mengatakannya di depan orangnya? Tinjauan literatur Kustiawan dkk. (2023) mencatat hoaks, perundungan siber, dan perilaku diskriminatif sebagai tantangan etika komunikasi di media sosial Indonesia. Tantangan itu dimulai dari kebiasaan kita sendiri.

Kedua, platform. Zhong dkk. (2022) menyarankan pengelola platform memperhatikan tidak hanya komentar yang terang-terangan agresif, tetapi juga yang implisit. Saya sepakat: moderasi yang hanya menyaring kata kasar akan melewatkan sindiran, padahal

dalam data Weibo tadi jumlahnya jauh lebih banyak. Namun, platform bukan satu-satunya sasaran, sebab fitur secanggih apa pun mudah dilompati tanpa kesadaran pengguna.

Ketiga, pendidikan dan literasi digital. Zhong dkk. (2022) mengaitkan perundungan siber dengan minimnya pendidikan kewargaan digital, dan Kustiawan dkk. (2023) mendorong pendidikan etika komunikasi bagi generasi muda. Menurut saya, literasi digital terlalu sering dipahami sebatas kemampuan memakai aplikasi, padahal etika adalah salah satu pilar dalam kerangka literasi digital Kemenkominfo. Sekolah, kampus, dan komunitas di Bengkulu punya peran menanamkannya.

Kebebasan berpendapat tetap penting. Namun, kebebasan itu tidak pernah berdiri sendiri. Dibalik setiap akun ada manusia yang membaca, dan jari yang mengetik tetap bagian dari cara kita memperlakukan sesama.