Polres Kepahiang Ungkap Peredaran Ganja, 4 Tersangka Diamankan

Polres Kepahiang

Konfrensi pers Polres Kepahiang, Kamis, 15 Desember 2022, Foto/Dok

Interaktif News – Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengungkap kasus peredaran narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 3,61 Gram, 30,59 Gram  dan 7,050 kilogram. Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kepahiang mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Kepahiang  AKBP Yana Supriatna S.IK, M.S saat menggelar kegiatan press release di ruang Command Center Aula Vicon, Kamis (15/12/2022) mengatakan bahwa keberhasilan dari pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara terpisah.

Pertama diamankan pelaku inisial IB Alias Iw (24) bersama dengan AP (26) pada hari Jumat 9 Desember dengan barang bukti (BB) 1 buah paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih dengan berat 3,61 Gram.

“Pada pengungkapan kedua, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial RS (18) dengan BB 1 buah paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih dan dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dengan berat 30,59 Gram,” terang AKPB Yana Supriatna.

Kemudian yang terakhir lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial AC (39) asal Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan pada dini hari, Sabtu (10/12) dengan BB 7 paket besar di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas koran dan di kemas kedalam kantong plastik bening, kemudian dimasukkan kedalam 2 lampis karung warna putih merk Evertgrenn dan Comfeed dengan berat 7,050 Kilogram.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC mengaku ganja seberat 7 Kg tersebut akan dijual kembali di wilayah Bengkulu,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana