Interaktif News – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut tarif pajak kendaraan bermotor segera turun. Aksi ini berlangsung di depan DPRD Provinsi Bengkulu bersamaan dengan rapat paripurana dengan agenda revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, (16/06/25).

Namun, aksi demonstrasi yang digelar PMII dan IMM yang menggabungkan diri dalam Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GEMBIRA) sedikit berbeda. Mereka membawa langsung draf usulan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini membebani masyarakat.

“Kemaren kami dibilang cuma caci maki dan sumpah serapah. Sekarang ayo kita buktikan siapa sebenarnya yang cuma bisa teriak-teriak dari jauh. Kami atau Helmi Hasan? Ini kami membawa langsung draf revisi Perda Nomor 7 tahun 2023 yang sesuai dengan kehendak rakyat” kata Sekretaris DPD IMM Bengkulu, Cesar Safari.

Cesar menegaskan, gerakan mahasiswa adalah gerakan intelektual namun ketika suara rakyat tidak didengar maka menjadi kewajiban untuk berteriak agar pemerintah tidak tuli dan bisu. Ia pun menyayangkan arogansi dan komunikasi publik Gubernur Bengkulu yang selalu menghadirkan narasi konfrontatif.

“Kami nyatakan hari ini, gerakan kami tidak akan pernah berhenti sebelum kehendak rakyat dipenuhi. Seharusnya gubernur menghadirkan solusi bukan mala memperkeruh suasana dengan menghadirkan narasi yang ugal-ugalan. Pajak adalah bentuk nyata bahwa pemerintah kita sedang memeras rakyat bukan bantu rakyat” kata Cesar.

Sekretaris PKC PMII, Ahmad Fauzan meminta Pemprov Bengkulu segera melakukan relaksasi tarif pajak kendaraan sementara menunggu proses legislasi revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023. “Kenaikan itu nyata adanya bukan ilusi. Faktanya hari ini masyarakat kita harus membayar pajak kendaraan hampir dua kali lipat tapi tidak ada inisiatif gubernur untuk meringankan” kata Fauzan.

Fauzan meminta Pemprov Bengkulu tidak terjebak dengan doktrin pembangunan yang hanya bersumber dari pajak. Banyak variabel pendapatan daerah yang seharusnya dioptimasi dan diseimbangkan. Termasuk meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.

“Ada sektor retribusi kemudian katanya pak gubernur punya jaringan pusat, banyak backing-an sana-sini. Itu yang seharusnya dimaksimalkan, jangan janji-janji saja. Faktanya hari ini dana pusat yang mengucur ke Provinsi Bengkulu sangat minim” kata Fauzan.

Fauzan juga menawarkan skema pendapatan daerah melalui mekanisme pengenaan pajak progresif kepada pemilik mobil pribadi lebih dari satu dan motor denga kapasitas mesin tertentu. Pajak progresif dikenakan untuk mendorong pendapatan daerah namun tidak membebani masyarakat kelas bawah.

“Sebenarnya ada banyak solusi kalau pemerintah mau berpikir dan bekerja. Ini satu sisi menyalahkan pembuat Perda sebelumnya tapi sisi lain seolah menikmati Perda itu. Buktinya Gubernur Bengkulu sampai dengan hari ini tidak pernah membuat langkah strategis yang sebenaranya bisa dia lakukan” kata Fauzan.

Sementara Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menyatakan sepakat untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Terutama pasal yang berkaitan dengan tarif PKB dan BBNKB. Hal itu disampaikan Mian dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 16 Juni 2026.

Peninjauan ini akan dilakukan melalui analisa penghitungan yang mempertimbangkan tarif pajak kendaraan di provinsi-provinsi tetangga sebagai pembanding. Terkait pengurangan angka pajak yang direvisi akan dibahas Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu.

“Analisa ini nantinya akan kami bahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat,” kata Mian

Berikut Tuntutan Aksi Demonstrasi Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GEMBIRA) Provinsi Bengkulu:

  1. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari angka maksimal 1,2 % (satu koma dua persen) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 menjadi 0,9 % (nol koma sembilan persen).
  2. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, untuk merevisi dan menambahkan pasal dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 untuk memberlakukan tarif pajak progresif kepada kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 dengan silinder 400 cc ke atas. Tarif progresif besarnya sebagai berikut:
  • Kepemilikan kedua 2% (dua persen);
  • Kepemilikan ketiga 2,5 % (dua koma lima persen);
  • Kepemilikan keempat dan seterusnya 3% (tiga persen).
  1. Memerintahkan Gubernur Bengkulu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB,BBNKB,Opsen PKB dan BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya sampai PERDA mengenai penurunan tarif PKB dan BBNKB selesai direvisi dan diberlakukan.
  2. Meminta akses terbuka jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan asumsi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk komitmen transparansi dan keterbukaan.

Reporter: Irfan Arief