Mufran Imron saat diperiksa di Polda Metro Jaya sebelum diboyong ke Bengkulu, Jumat, 07 Mei 2021, Foto: Dok

Interaktif News Drama persembunyian tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron berakhir di tangan para penyidik Polda Bengkulu. 

Tersangka Mufran Imron yang terindikasi merugikan negara hingga Rp 11 Milyar itu diringkus di sebuah hotel di Jakarta.

“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 01.15 WIB” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.

Dikatakan Sudarno, Mufran Imron ditangkap sekira pukul 13.15 WIB pada Jumat, 07 Mei 2021. Dalam proses penangkapan pihak Polda Bengkulu dibantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. 

Mufran Imron terpaksa dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah dijemput ditempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu sedangkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid Swab Antigen” kata Sudarno.

Mufran Imron merupakan eks Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang diduga melarikan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Hibah senilai Rp 14 Milyar yang berasal dari APBD Provinsi Bengkulu tersebut Rp 11 Milyar diantaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Sebelumnya Polda Bengkulu telah menggeledah kediaman Mufran Imron di  Jalan Sukajadi, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Saat penggeledahan Polda Bengkulu menyita beberapa dokumen guna melengkapi berkas penyidikan. 

Saat ini tersangka Mufran Imron ditahan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. [***]

Editor: Alfridho Ade Permana