Interaktif News – Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan 117 Tenaga Harian Lepas (THL). Putusan yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu.

Majelis hakim menilai Samsu Bahari bersama dua terdakwa lainnya, Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto, sengaja melakukan perekrutan 117 THL yang tidak sesuai prosedur. Ketiganya juga terbukti meminta sejumlah uang kepada para calon THL sebagai syarat penerimaan.

Selain itu, Samsu Bahari diketahui menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji THL meskipun kondisi keuangan Perumda Tirta Hidayah saat itu tidak mencukupi. Perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berikut perbandingan tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa:

1. Samsu Bahari, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu

  • Tuntutan JPU: 8
    tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp11 miliar.
  • Putusan hakim: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 3 tahun penjara.

2. Yanwar Pribadi, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode 2022–Juli 2024

  • Tuntutan JPU: 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp 865 juta.
  • Putusan hakim: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 510 juta subsider 2 tahun penjara.

3. Eki Hermanto, mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah sekaligus perantara penerimaan THL

  • Tuntutan JPU: 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
  • Putusan hakim: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 530 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum para terdakwa maupun JPU Kejati Bengkulu untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

“Demikian pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Agus Hamzah menutup persidangan.

Kasus ini berawal dari penerimaan 117 THL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu selama periode 2022 hingga 2024 yang diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur yang sah.

Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian miliaran rupiah akibat pembayaran gaji kepada THL yang direkrut secara tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Wisdom, salah satu pertimbangan yang akan dikaji adalah putusan uang pengganti terhadap terdakwa Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto yang nilainya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan, khususnya terkait putusan uang pengganti terhadap terdakwa Yanwar Pribadi dan terdakwa Eki Hermanto yang lebih rendah dari tuntutan,” ujar Wisdom.

Reporter: Iran Arief