Interaktif News – Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Tais berinisial RI memberikan klarifikasi setelah namanya disebut dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yayasan Daycare Little Aresha, di Yogyakarta. Kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari masyarakat.

Kasus dugaan kekerasan ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua korban. Sejumlah anak dilaporkan mengalami luka fisik mencurigakan selama berada di tempat penitipan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian di Yogyakarta melakukan penyelidikan dengan memeriksa pengelola serta tenaga pengasuh daycare.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan yayasan berinisial DK. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, dengan 53 anak di antaranya diduga menjadi korban kekerasan.

Melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang sidang utama PN Tais pada Selasa (28/4/2026). Rohmat menegaskan bahwa berdasarkan keterangan RI, yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut.

“Keterlibatan RI hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian badan hukum yayasannya saja. Setelah yayasan sudah berbadan hukum, yang bersangkutan meminta agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan,” ujar Rohmat.

Lebih lanjut Ia menambahkan, bahwa pada saat itu RI tengah menjalani proses sebagai calon pegawai negeri

sipil (CPNS) hakim, sehingga tidak lagi memiliki keterkaitan dengan yayasan tersebut.

Kasus ini juga mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, seperti penempatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara minim hingga dugaan pengikatan anak menggunakan kain. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Reporter: Deni Aliansyah Putra