Interaktif News – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan Batu Bara di Bengkulu menyatakan kesediaan menyerahkan aset senilai lebih dari Rp159 miliar kepada negara.

Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan para terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam persidangan di PN Bengkulu, Kamis, (5/3/26)

Adapun enam terdakwa tersebut yakni Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Sakya Hussy, Agusman, Awang, dan Andy Putra.

Di persidangan, keenam terdakwah menyatakan secara sukarela menyerahkan sejumlah aset kepada negara sekaligus mengakui kesalahan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Para terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Mereka menyatakan komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara lebih baik ke depan serta berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Terdakwa Bebby Hussy menjelaskan, aset yang diserahkan meliputi dana di sejumlah rekening bank, aset properti, serta batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.

Kasus ini sendiri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief