Interaktif News – Kejagung tahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan 2 mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung atas dugaan praktek korupsi tata kelola program MBG.

Dadan Hindayana dan Kawan-kawan disebut terafiliasi dengan banyak Yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menerima insentif miliaran rupiah per hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu, (03/06/26)

Dijelaskan syarief, syarat pendiran SPPG tidak harus berafiliasi dengan yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN yakni Dadan Hidayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief

Dadang dkk juga diduga melakukan praktek permainan jual beli titik dapur MBG. Hal itu diungkap Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. “Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG-red),” kata Dudung

Editor: Iman SP Noya