Interaktif News – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026). Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi diantaranya mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto, sebagai auditor eksternal.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan kehadiran Iskandar Novianto bertujuan untuk membantah pernyataan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya yang meragukan kompetensi auditor yang melakukan penghitungan kerugian perusahaan.

Menurut Sopian, pihaknya sengaja menghadirkan auditor eksternal yang memiliki pengalaman dan sertifikasi resmi guna mempertegas bahwa proses audit yang dilakukan terhadap dugaan kerugian perusahaan telah dilaksanakan secara profesional.

“Kami menghadirkan Bapak Iskandar Novianto, mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, untuk menjelaskan dan membuktikan besaran kerugian perusahaan. Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa menyebut auditor yang melakukan audit tidak memiliki kompetensi atau bahkan terkesan abal-abal. Hari ini kami buktikan bahwa audit tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas dan sertifikasi resmi,” ujar Sopian usai persidangan.

Ia menegaskan, sejak awal pihak perusahaan tidak hanya mengandalkan audit internal, tetapi juga memperkuatnya melalui audit eksternal agar hasil penghitungan kerugian semakin objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak hanya menggunakan audit internal. Audit eksternal juga dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta sertifikasi yang sah. Hal ini untuk

memastikan seluruh penghitungan kerugian perusahaan dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Selain menghadirkan auditor eksternal, pihak CV Mandiri Sejahtera juga menghadirkan mantan teman dekat atau mantan pacar terdakwa sebagai saksi fakta. Saksi tersebut mengetahui sejumlah transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana perusahaan.

Sebelumnya kuasa hukum LT dalam persidangan sebelumnya menyebut auditor yang digunakan oleh CV. Mandiri Sakti tidak kompeten. Mereka juga mempersolakan laporan keuangan perusahaan yang tidak profesional.

Editor: Irfan Arief