Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan Senin, 16 Oktober 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Mahkamah Konstitusi mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Hakim MK berpendapat, pasal tersebut bertentangan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Batasan usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon Presiden-Wakil Presiden berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara. 

“Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah. 

Atas tafsir itu MK mengubah syarat calon presiden-wakil presiden dengan alternatif berusia 40 atau berpengelaman menjadi kepala daerah yang diperolah melalui proses pemilihan umum. 

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” demikian perubahan pasal 69 huruf q UU No 7 Tahun 2017.

Berubahanya pasal tersebut membuka peluang bagi siapa saja yang ingin maju capres atau cawapres dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah, salah satunya Gibran Rakbuming Raka putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini masih menjabat wali kota Solo. Usia menurut putusan MK tersebut tidak lagi menjadi syarat penentu.

Gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres ini sebelumnya diajukan beberpaa pihak salah satunya Partai Solidaritas Indoensia (PSI) yang menghendaki MK menurunkan syarat usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun, menjelang putusan, MK menjadi soroton lantaran kentalnya nuansa politik dalam gugatan tersebut salah satunya untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres. Belum lagi, status Ketua MK Anwar Usman yang ikut disorot karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Anwar Usaman merupakanipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Mantan Ketua MK yang saat ini menjabat Menkopolhukam Mahfud MD turut menyampaikan kritik menjelang putusan MK. Menurut Mhafud MD yang juga ahli hukum tata negara, syarat capres dan cawapres bukan ranah MK melainkan open legal policy yang menjadi ranah DPR sebagai pembuat UU untuk mengubah.

Editor: Iman SP Noya