Interaktif News – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Bengkulu Selatan batal. Putusan itu tertuang dalam Nomor. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan membatalkan hasil pilkada Bengkulu Selatan dan segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi putusan itu, Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas pasca putusan tersebut. Ia mengajak semua pihak yang bersengketa untuk menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.

“Gugatan di Mahkamah Konstitusi adalah proses hukum. Jangan jadikan proses hukum sebagai alasan untuk memecah persatuan dan kedamaian di Bengkulu Selatan,” ujarnya.

Sebagai salah satu pihak yang sebelumnya telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wahyudi menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memahami dan menafsirkan PKPU No. 8 Tahun 2024.

Menurutnya, KPU seharusnya tidak gegabah dalam mengambil keputusan seperti yang terjadi pada Pilkada 2008, yang juga dibatalkan oleh MK.

“Sebelumnya, kami telah tiga kali secara resmi berdiskusi mengenai pencalonan Gusnan menurut PKPU No. 8 Tahun 2024. Bahkan kami bersama 10 OKP pernah melakukan hearing bersama KPU di DPRD. Tapi pihak KPU tidak mempertimbangkannya dan mengambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wahyudi menyayangkan akibat dari keputusan KPU tersebut membuat kerugian besar bagi daerah. Selain membuang anggaran pilkada 2024, juga anggaran PSU. Ia khawatir PSU ini akan mengganggu stabilisasi program pembangunan daerah.

“Pilkada kemarin telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp35,8 miliar. Kini harus kembali menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Banyak program pembangunan dan strategi daerah yang bakal tertunda akibat keputusan ceroboh ini,” bebernya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat, Wahyudi meminta seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap telah menyebabkan kerugian besar bagi daerah.

“Menanggapi putusan MK, kami akan melakukan kajian dan diskusi untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya termasuk meminta seluruh komisioner mundur dari jabatannya masing-masing,” tegasnya.

Reporter: Irfan Arief