Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum LSM berinisial AD, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

OTT tersebut dilakukan di sebuah mini market yang berlokasi di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Rabu, (25/6/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD diduga memeras dengan ancaman akan melaporkan kasus yang terjadi di lingkungan Puskesmas ke Aparat Penegak hukum (APH).

Awalnya, AD meminta uang sebesar Rp25 juta dengan janji tidak melanjutkan laporannya. Namun, setelah dilakukan negosiasi, kesepakatan tercapai di angka Rp10 juta.

“Jadi benar kami hari ini melakukan pengamanan terkait dengan adanya laporan kepala puskesmas di Kabupaten Seluma ini yang melaporkan bahwa dirinya diperas oknum LSM yang berkerjasama dengan oknum APH atau pun ASN” kata Kajari Seluma, Eka Nugraha

Saat ini kata Eka, AD masih diamankan di ruang Pidsus Kejari Seluma untuk 1 x 24 jam kedepan. Penyidik sedang mendalami apakah perbuatan AD memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

“Intinya  kami akan mendalami apakah ini memenuhi unsur-unsur pasal yang ada di UU Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf E terkait dengan pemerasan yang dilakukan ASN atau tidak” kata Eka.

Jika tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi lanjut Eka, perkara akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. “Kalau memang tidak terpenuhi pun unsur pemerasan yang melibatkan ASN. Kemungkinan besar perkara ini akan kami serahkan ke penyidik yang berwenang yakni Polri” kata Eka.

Reporter: Deni Aliansyah Putra