Interaktif News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain bersamaan dengan peluncuran pelaksanaan SPMB.

“Tidak ada yang boleh melanggar aturan, SPMB. Maka mereka harus mematuhi seluruh regulasi,” kata Teuku Zulkarnain.

Menurut Teuku pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi maupun gratifikasi. Sebab, mekanisme SPMB telah diatur melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili sebesar 35 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

“Tidak boleh ada di luar empat jalur yang telah ditetapkan karena ini sudah ketentuan di SOP dan regulasi tentang SPMB,” ungkapnya.

Lebih jauh Teuku menyoroti berbagai persoalan yang kerap terjadi akibat tak mematuhi aturan SPMB, di mana banyak orang tua dan siswa memilih sekolah tertentu atau favorit sehingga menyebabkan penumpukan pendaftar di SMA tersebut.

“Agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu maka regulasi yang mengatur tentang SPMB harus berjalan. Lagipula kualitas sekolah di Bengkulu juga sudah semakin merata dan tidak ada lagi

perbedaan signifikan antar sekolah negeri,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu apabila tidak sesuai dengan aturan dan kuota yang berlaku. [Adv]