Sosialisasi Perbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan Sukses

Bupati Seluma H. Bundra jaya, SH, MH

Bengkuluinteraktif.com-Bupati Seluma H. Bundra jaya, SH, MH membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Seluma tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten  Seluma Tahun 2018 bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Seluma pada Rabu,(11/4/2018).

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma,sosialisasi ini  dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi, S.Sos, M.Si, Asisten I, Kepala BPN Kabupaten Seluma, Kepala BPS Kabupaten Seluma, Kepala Dinas DukCapil Kabupaten Seluma, Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Seluma, Inspektur Kabupaten Seluma, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Kepala Bappeda Kabupaten Seluma, Kepala BPKD Kabupaten Seluma, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma dan Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Seluma.

Dalam sambutannya Kepala Bagian Administrasi Pmerintahan Umum Nopetri Elmanto, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

“memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknik dan yuridis”.Ujarnya.

Ditambahkannya dengan telah dibentuknya Peraturan Bupati Seluma tentang penetapan dan penegasan batas Desa dan Kelurahan sebagai  produk hukum yang mengatur batas antar Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan batas Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Seluma.

“Kabupaten Seluma menjadi Kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu yang telah membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan”.tambahnya.

Terlaksananya penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan ini tentunya berkat dukungan penuh dari Bupati Seluma serta  kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Topografi Kodam II/Sriwijaya serta pihak-pihak yang turut membantu yaitu Perangkat Desa dan Masyarakat yang ikut pada saat penetapan dan penegasan batas desa kelurahan.

Dalam sosialisasi itu juga Bupati kabupaten Seluma H. BUNDRA JAYA, SH, MH menyampaikan apresiasinya dengan telah dibentuknya Peraturan Bupati Seluma yang mengatur penetapan batas desa/kelurahan di Wilayah Kabupaten Seluma sehingga pada hari ini Rabu, 11 April 2018 dapat dilaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh elemen Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Seluma.

“Penataan batas desa merupakan program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sebagai Perubahan dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang pedoman Penegasan Batas Desa yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola administrasi suatu wilayah desa/kelurahan,dan penetapan batas tidak menghilangkan status hak dan kepemilikan”.

Dengan adanya penegasan batas antar desa dan kelurahan, maka diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih terfokus dengan memaksimalkan sumber daya alam dan manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma”.Ujar Bupati.(Adv).

Reporter: Sahral Mulyadi

1
 

2

3