Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Lebong bergerak cepat menanggapi isu dugaan praktik jual beli jabatan yang mencuat setelah pelaksanaan mutasi jabatan terbaru di lingkungan pemerintahan daerah.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Lebong membuka posko pengaduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan praktik tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Posko pengaduan resmi dibuka pada Jumat, 5 Maret 2026 kemarin dan akan beroperasi selama satu pekan ke depan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong Syarifuddin mengatakan, pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya isu dugaan transaksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Menurutnya, pembukaan posko tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati kepada BKPSDM Lebong untuk memberikan ruang bagi ASN yang merasa tertipu atau dirugikan terkait janji jabatan.

“Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari ASN, apabila ada yang merasa tertipu karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tertentu, namun tidak sesuai dengan harapan,” ujar Syarifuddin.

Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi posko yang disediakan oleh BKPSDM. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan secara daring melalui formulir pengaduan yang tersedia secara online.

“ASN yang ingin melapor cukup

mengisi formulir melalui tautan Google Form yang dapat diakses dengan memindai kode yang disediakan di posko pengaduan tersebut. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara internal dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” tutup Plt Sekda. [**]