Interaktif News – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, salah satunya mantan teman dekat atau mantan pacar terdakwa yang disebut mengetahui sejumlah transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana perusahaan.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan kehadiran saksi tersebut dinilai penting karena berdasarkan penelusuran pihak perusahaan, terdapat dugaan sejumlah transfer dana dari terdakwa ke rekening mantan teman dekatnya.

“Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi, dua dari internal perusahaan, satu mantan teman dekat terdakwa, dan satu auditor eksternal. Nanti akan terungkap berapa kali terdakwa melakukan transfer. Dalam satu hari, terdakwa diduga bisa mentransfer uang lebih dari satu kali ke rekening mantan teman dekatnya,” ujar Sopian usai persidangan.

Menurut Sopian, keterangan saksi di persidangan juga mengungkap adanya dugaan setoran tunai dalam jumlah besar ke rekening terdakwa maupun anggota keluarganya. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.

“Saksi ini akan menjelaskan adanya dugaan setoran tunai dalam jumlah besar, mencapai puluhan juta rupiah setiap hari, ke rekening terdakwa maupun anggota keluarganya,” ungkapnya.

Selain mengetahui dugaan aliran dana, mantan teman dekat terdakwa juga disebut turut mendampingi saat pembelian sebuah brankas yang

diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi ini ikut menemani terdakwa membeli brankas. Pertanyaannya, untuk apa seseorang membeli brankas? Dugaan kami, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penggelapan,” kata Sopian.

Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saksi masih akan diuji bersama alat bukti lainnya di persidangan. Menurutnya, majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Selain saksi mantan teman dekat terdakwa, pihak CV Mandiri Sejahtera juga menghadirkan auditor eksternal, Iskandar Novianto, mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, untuk memaparkan hasil penghitungan kerugian perusahaan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Hingga kini, proses hukum terhadap terdakwa LT masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. (*)

Editor: Irfan Arief