Interaktif News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penggunaan nama orang lain untuk menerima satu unit mobil yang diduga diberikan pengusaha kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Dugaan tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi Rani Soraya (RNS) selaku pihak swasta yang diperiksa tim penyidik KPK, Senin (7/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Untuk saksi saudari RNS, hadir dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RNS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin sore.

Dalami Pemesanan Mobil oleh Pengusaha

Selain Rani, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha showroom mobil bernama Irwan Arifin.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru yang dilakukan pengusaha Eno Budi Susilo (EBS).

“Untuk saksi IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha EBS. Dimana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” terang Budi.

Aset Vinna Ledy Disita

Pengembangan kasus ini sebelumnya juga menyasar aset milik Vinna Ledy. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

Tidak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2026 KPK kembali menyita satu unit rumah

mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, KPK telah memeriksa Eno Budi Susilo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.

Penyidik juga mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu untuk menelusuri dugaan aliran dana dan penerimaan lainnya.

Editor: Riki Susanto