Interaktif News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang memetakan celah korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo usai muncul isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, (2/3/26)

Sebelumnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengaku mendapat banyak laporan tentang para mitra yang sering mark up bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, agar tidak pernah mau berkompromi dengan Mitra SPPG dalam praktek curang yang mencemari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.

“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik, Selasa malam, 24 Februari 2026.

Kemudian dijelaskan Nanik, pemasok bahan baku pangan untuk dapur SPPG, tidak boleh didominasi oleh satu dua supplier yang diarahkan Mitra. SPPG justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM

di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan Mitra yang hanya sekadar untuk mengakali aturan.

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, dengan tegas.

Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal dengan tidak semena-mena. SPPG bahkan diwajibkan untuk membina dan membantu mereka untuk membuat Usaha Dagang agar menjadi supplier bahan baku pangan. Dengan banyaknya supplier bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.

Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025. “Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.

Editor: Beni Hersunu