Polsek Muara Bangkahulu Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Kembali Ditangkap

Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu

Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Kamis, 8 Oktober 2020.  Foto/Dok: tribratnewsbengkulu 

Interaktif News – Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M yang didampingi oleh Panit 1 (satu) Reskrim Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda, SH dan Bripka Fery Kurniawan SH pada Kamis (08/10) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pencurian yang bertempat di Halaman Polsek Muara Bangkahulu.

Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian yang berhasil diamankan Polsek Muara Bangkahulu yang berhasil ditangkap yakni berinisial YT (20) seorang tuna karya warga kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu juga merupakan seorang Residivis dan pernah ditahan dalam kasus serupa.

Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku YT selain melakukan pencurian di pematang Gubernur, tersangka diduga melakukan pencurian lainnya dengan Barang Bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit jam tangan.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian pada senin (28/09/20) bersama 2 (dua) orang temannya berinisial A (20) dan DA (20) dengan lokasi pencurian di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sekitar pukul 13.00 Wib dengan barang bukti curian berupa 2 unit laptop merk DELL warna merah, milik YY (40) yang berprofesi sebagai Guru warga asal kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, sehingga pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 06.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembantu yakni A dan DA yang merupakan kaki tangan pencurian dengan TKP di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara di kediaman pelaku masing-masing.

Akibat dari pencurian yang terjadi di TKP pertama, korban YY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ketiganya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Penulis : Ajeng Rizki dan Septi Widiyarti
Editor: Iman SP Noya