Polres BU Tangkap Delapan Penjudi dan Seorang Mucikari

Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara

Press Conference Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Rabu, 28 April 2021. Foto/Dok: Repi Pratomo 

Interaktif News - Kepolisian Resort Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil menangkap satu orang  mucikari dan delapan orang pelaku tindak pidana perjudian, Selasa, 27 april 2021.

Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. 

Para tersangka digrebek saat tengah asik berjudi jenis samgong di warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.

Bersama para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil amankan barang bukti berupa satu set kartu Remi dan uang tunai Rp.540 ribu rupiah.

Sementara itu terpisah, Seorang Mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur. Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas  mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.500 ribu rupiah, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian.

"Kami amankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296 dengan ancama hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan,"Demikian Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Alfridho AP