Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman, SE. Foto/Dok: Repi Pratomo

Interaktif News – Indikasi perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan bendungan desa sengkuang tahun anggaran 2017 lalu semakin menguat. Pasalnya, kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya melalui siaran pers menuntut agar pemerintah Bengkulu Utara, mengembalikan pinjaman oknum pejabat teras pemerintah Bengkulu Utara senilai Rp.600 juta pada kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman, SE menegaskan, jika memang informasi tersebut benar, berarti indikasi perbuatan melawan hukumnya makin menguat.

“Jika informasi tersebut memang benar, bukan sentimen satu pihak dan memang ada oknum pejabat teras pemerintah Bengkulu Utara yang meminjam uang tunai Rp 600 juta kepada kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang yang bernilai  Rp 4.9 Miliar  tersebut, seperti yang dikabarkan. Apalagi jika pinjaman tersebut hanyalah modus dingin” komitmen fee” Berarti boleh  kita menduga bahwa proses lelang proyek tersebut terkondisi dan terarah atau hanya formalitas. Bila memang demikian berarti  ada indikasi perbuatan melawan hukum seperti indikasi tindak pidana gratifikasi atau suap menyuap  “ujar politisi Perindo ini, Rabu (11/12).

Berita terkait: Soal 600 Juta ke Oknum Pejabat, Juhaili Sarankan Ikuti Proses Hukum

Menurutnya, ada beberapa hal janggal dalam proses pelaksanaan proyek mangkarak tersebut.

“Meskipun uang tersebut dikatakan pinjaman, tapi hal tersebut tetap janggal mengingat pihak peminjam itu adalah oknum pejabat teras atau pemerintah daerah Bengkulu utara dan lagi pula setahu saya PT. Fermada Tri Karya itu adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang dan  jasa kontruksi bukan koperasi simpan pinjam. janggalnya lagi,jika tidak ada masalah, mengapa ada upaya yang terlihat untuk menutupi sesuatu,dengan bupati menemui langsung pihak kontraktor sembari menawarkan uang 500 juta di grand aston hotel kota Medan beberapa waktu lalu, yang terpenting sekarang  adalah kemana saja aliran uang Rp 600 juta itu?,” tegas pria yang juga ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu ini.

Terakhir, Pria yang pernah menjadi delegasi Indonesia dalam OIC Youth Forum di Turki tahun 2016 ini, meminta Aparatur Penegak Hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian maupun Kejaksaan yang nota bene nya memiliki kewenangan lebih dalam membrantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme untuk segera bertindak  menindaklanjuti persoalan ini.

Baca Juga: Digugat Kontraktor, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Langkah Persuasif

“Yang kita ketahui Selama inikan memang begitu, uang suap selalu disamarkan dengan berbagai modus mulai dari titipan, pinjaman, sumbangan dan lain-lain. Tapi jika berdasarkan pada undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, antara pemberi maupun penerima suap dua-duanya bisa dipidana.Tapi biarlah itukan kewenangan penegak hukum dan memang suatu keharusan bagi aparatur penegak hukum untuk menindaklanjuti polemik yang bikin imej Bengkulu Utara menjadi buruk akhir-akhir ini,”tutup pria yang akrab disapa ebi ini.

Terpisah, Salah satu lawyer kondang Bengkulu utara Eka Septo, SH., MH, ketika diminta  pandangan dalam sisi hukumnya, Menyakini bahwa pengakuan kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya tersebut dapat berimplikasi pada pidana.

“Terkait dengan pengakuan kuasa hukum penggugat, saya menilai bahwa itu sangat dapat berimplikasi pada tindak  pidana, terkusus  dugaan tindak pidana korupsi.Sebap kesaksian dan fakta yang bisa menjadi petunjuk,sudah terang benderang terpampang di muka publik. Apa lagi dugaan perbuatan yang dinilai  KKN itu sudah terjadi dan selesai serta sudah dinikmati.Artinya unsur yg sudah menguntungkan diri sendiri atau orang lain diyakini dapat  terpenuhi dengan mudah,sekalipun pengungkapan itu butuh penguatan dan bukti-bukti pendukung lainnya.Namun titik masuk dalam azaz praduga sudah bisa dimulai oleh penegak hukum yang diberi kewenangan lebih.Kemudian dalam peristiwa hukum antara oknum pihak Pemerintah Bengkulu utara dan pihak PT. Fermada Tri Karya yang telah terjadi,seperti pertemuan penguasa dengan pihak kontraktor,itu jelas peristiwa hukum yang dapat menguatkan pembuktian adanya dugaan pemaksaan pemberian,” pungkasnya.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya