Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat memberikan penjelasan kepada awak media, Jumat, 17 Juni 2022, Foto: Dok

Interaktif News – Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BS yang terlibat kasus penipuan CPNS. BS yang merupakan warga Kota Manna ini sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani hukuman. 

Penahanan BS dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui rilisnyanya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Minggu, (19/06/2022). Dikatakan Kombes Sudarno, BS merupakan ASN yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bengkulu Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Dalam Negeri tanpa seleksi.

“Modusnya membantu memasukan PNS atau CPNS di kementerian, kerugiannya dua ratus juta lebih, untuk saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan” ungkap Kombes Pol Sudarno. 

Tersangka BS menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar warga Talo, Kabupaten Seluma bahwa ia bisa meluluskan dua anak pelapor yakni PA dan SA menjadi PNS di Kementerian Dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes. Imbalannya tersangka meminta uang sejumlah Rp 224 Juta.

Namun, hingga dilaporkan 2 Februari 2022 lalu, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi PNS seperti yang dijanjikan dan uang yang telah diminta tersangka tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor. 

Editor: Iman SP Noya