Interaktif News – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah mengambil langkah serius untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid terkait penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya, Jumat, (6/3/26) di Jakarta.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata dan memerlukan langkah perlindungan yang lebih tegas dari pemerintah.

Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan perangkat digital.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” tegasnya.

Meutya menambahkan, pemerintah juga memastikan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.

Reporter: Beni Hersunu