Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Seluma berencana memaksimalkan penerapan pajak listrik berdasarkan pemakaian per kilowatt hour (KWH) bagi perusahaan, khususnya perusahaan Crude Palm Oil (CPO) sawit, mulai tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal dari sektor pajak listrik perusahaan.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bapenda Seluma, Rudi menyatakan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh, pihaknya akan melakukan uji petik atau pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan CPO guna memastikan keakuratan data pemakaian listrik.

“Pajak listrik sebenarnya sudah diterapkan, namun belum maksimal. Karena itu akan dilakukan uji petik agar pemakaian listrik perusahaan benar-benar sesuai dengan data yang dilaporkan,” kata Rudi Hartono, Jumaat (02/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa pajak listrik ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tarif pajak sebesar 25 persen yang dihitung berdasarkan pemakaian listrik per KWH.

Adapun harga dasar listrik ditetapkan sebesar Rp 1.000 per KWH. Sementara pajak daerah bagian listrik mengacu pada tarif Rp 1.114 dikalikan 1,5 persen,

“Tarif pajak listrik itu diberlakukan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023,” jelas dia.

Untuk mencegah potensi kecurangan, Bapenda juga berencana memasang KWH meter milik pemda di setiap perusahaan CPO, khususnya perusahaan yang menggunakan turbin listrik sendiri.

“Ke depan, kami berencana memasang KWH untuk

seluruh perusahaan CPO agar penarikan pajak dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Rudi.

Saat ini, tercatat terdapat sembilan perusahaan CPO yang beroperasi di Kabupaten Seluma, di antaranya PT SSL, Agro Andalas, AIP, BSL, SSM, MMS, Pring, PTPN VII, serta Olin dan Rangga Januh.

Reporter: Deni Aliansyah Putra