Foto bersama sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029 usai mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Mercure, Kota Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News - Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2024 - 2029 mengikuti orientasi pendalaman tugas yang digelar selama lima hari di Hotel Mercure, Kota Bengkulu pada Senin 30 September 2024 sampai dengan Jum’at 4 Oktober 2024.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah. Turut hadir dalam pembukaan itu BPSDM Provinsi Bengkulu dan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, beserta jajarannya.
Sekwan DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi menjelaskan orientasi tersebut wajib diikuti oleh anggota Dewan, baik yang baru terpilih maupun yang terpilih kembali. Kewajiban orientasi tersebut, kata Eka Hendriyadi, telah diatur Undang-undang tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini keluar. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” kata Sekwan Eka Hendriyadi.
Kegiatan tersebut, lanjut Sekwan, diisi pemateri mulai dari pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara Provinsi Bengkulu. Selain pemaparan materi secara tatap muka, juga dilakukan diskusi dan outbond.
“Kegiatannya sangat padat mulai pagi hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehingga dapat mengikuti sampai hari terakhir,” ujarnya.
Selain untuk memperkenal lingkup tugas dan fungsi selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, orientasi itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas, integritas dan batasan-batasan kewenangan selaku anggota Dewan.
“Selain itu pula, kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI,” paparnya.
Sementara dalam kesempatan sama, Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, Hermedi Rian, mengajak seluruh rekannya mengikuti kegiatan tersebut dengan serius.
Menurutnya, anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi, maka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berupa bimtek maupun diklat selanjutnya baik yang digelar partai maupun lembaga lainnya.
“Jadi sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian kegiatan pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti oleh anggota Dewan,” ungkapnya Hermedi Rian.
Reporter: Repi Pratomo