Hasil Pengembangan, 2 Tersangka Pencuri Ponsel Berhasil Diamankan

Polres Bengkulu Utara

Foto/Dok: Repi Pratomo

Interaktif News – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian telepon seluler (ponsel) disalah satu konter yang ada di wilayah pasar purwodadi kota Argamakmur.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka dengan inisial JE (20) dan RE (26) warga desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Bengkulu Tengah.

Kaporles Bengkulu Utara AKBP anton Setyo Hartanto SIK.MH melalui kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan yang disampaikan oleh IPTU Muh Asmawi menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di kediaman pelaku di Kecamatan Pematang Tiga Bengkulu Tengah.

"Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan,”ujar IPTU Muh Asmawi saat press conference yang di gelar di Aula Mapolres BU, Kamis (30/7/2020).

KBO Reksim Iptu M Asnawi mengatakan, modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan mendatangi konter yang menjadi target dan berpura-pura ingin membeli handphone. 

“Kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone merek Realme C3 dan Redmi 8A Pro, yang saat ini menjadi barang bukti. kemudian satu unit motor merk Scoopy dengan nomor polisi BD 5144 YF, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga telah berhasil di amankan,” beber Iptu M Asnawi.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya