Interaktif News – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan para pedagang di sepanjang Jalan KZ Abidin yang bersedia dipindahkan ke PTM akan dibebaskan dari biaya retribusi selama tiga bulan pertama.

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu, Alex Periansyah. Ia menegaskan bahwa ketersediaan lapak di PTM saat ini sangat mencukupi untuk menampung seluruh pedagang terdampak penataan kawasan.

“Seluruh pedagang sudah kami inventarisir dan kami siapkan lapak di dalam PTM. Untuk lapak kering sendiri masih tersedia sekitar 100 unit, jadi sangat mencukupi,” ujar Alex di lokasi penertiban, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan pendataan bersama pihak kecamatan dan kelurahan, tercatat ada 51 pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan KZ Abidin I. Mereka terdiri dari pedagang kuliner hingga penjual aksesori.

Agar tidak semrawut, Dinas Perdagrin telah mengatur sistem zonasi di dalam PTM. Pedagang akan dikelompokkan sesuai jenis usahanya agar pembeli lebih nyaman dan sirkulasi pasar lebih tertata.

Alex menambahkan, kebijakan pembebasan biaya ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah guna meringankan beban pedagang di masa transisi.

“Kebijakan dari Wali Kota jelas, pedagang yang masuk ke PTM tidak dikenakan retribusi selama tiga bulan. Untuk sewa juga belum diberlakukan, hanya ketentuan lain yang tetap harus dipatuhi,” jelasnya.

Saat ini, pihak Perdagrin bersama Satpol PP terus memastikan kesiapan fisik kios di

PTM. Alex mengimbau para pedagang untuk segera menempati lapak yang telah disediakan agar kawasan KZ Abidin I bisa segera difungsikan kembali sesuai peruntukannya.

“Data pedagang sudah clear, kios juga sudah kami cek bersama. Kapan pun pedagang bersedia masuk, kami siap menampung,” pungkas Alex. [Adv]