Interaktif News – Merespons hal itu, Walikota Dedy Wahyudi langsung memberikan teguran keras dalam perdebatan terkait sistem pembagian lapak. Ia menegaskan bahwa dalam penataan kawasan ekonomi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mengenal istilah privilege bagi kelompok tertentu.

“Sekarang tidak ada yagn namanya anggota-anggotaanaan. Seluruh pedagang disini warga saya. Tidak ada anggota ini itu, itu warga saya,” tegas Dedy.

Penegasan tersebut sekaligus meruntuhkan klaim eksklusivitas kelompok yang selama ini kerap mewarnai dinamika di lapangan. Pemkot Bengkulu bersikukuh bahwa seluruh pedagang, mulai dari penjual ikan hingga sayuran, wajib mengikuti sistem undian secara adil tanpa memandang senioritas atau kekuatan kelompok.

“Sekali lagi ikuti aturan main. Kalau ikut aturan main, insya Allah akan lancar semua,” pungkas Dedy.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya besar pembersihan badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall yang selama ini menjadi titik kemacetan parah. Sebagai solusi bagi pedagang yang enggan masuk ke dalam gedung, Pemkot telah membangun lapak baru yang representatif di samping PTM.

Fasilitas baru tersebut dirancang dengan standar yang lebih baik agar pedagang dan pembeli merasa nyaman. Namun, Pemkot memberikan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, aktivitas jual beli dilarang keras kembali menggunakan badan jalan maupun trotoar yang merupakan fasilitas umum.

Penataan ini menjadi ujian komitmen

bagi pemerintah dan pedagang dalam menghadirkan ketertiban kota. Lewat peristiwa ini, Pemkot Bengkulu mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi hak istimewa kelompok dalam pengelolaan ruang publik. [Adv]