Interaktif News – Bank Bengkulu menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Bank Bengkulu menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keterangan para pihak yang muncul dalam persidangan kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan manajemen Bank Bengkulu menyikapi munculnya nama Aprikie Putra Wijaya dalam pemberitaan yang berkaitan dengan keterangan di persidangan.

Koordinator Kesekretariatan Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menjelaskan bahwa Aprikie Putra Wijaya secara resmi mulai menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Bengkulu pada 22 Juni 2026.

Menurut Ade, berdasarkan kronologi yang telah diverifikasi pihak manajemen, peristiwa yang disebut dalam keterangan tersebut terjadi sebelum Aprikie menduduki jabatan sebagai Komisaris Independen Bank Bengkulu.

“Berdasarkan kronologi yang telah terverifikasi, peristiwa yang disebut-sebut itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Bengkulu,” kata Ade Mahfud.

Karena itu, Bank Bengkulu memandang penting adanya pemisahan yang jelas antara peristiwa yang terjadi sebelum masa jabatan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Aprikie sebagai Komisaris Independen Bank Bengkulu.

Manajemen juga mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang maupun lokasi tertentu dalam suatu keterangan persidangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan orang tersebut dalam dugaan tindak pidana.

“Penyebutan nama seseorang maupun lokasi dalam suatu keterangan persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam suatu dugaan tindak pidana,” tegas Ade.

Bank Bengkulu, lanjutnya, tidak berada

pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap keterangan saksi ataupun menarik kesimpulan atas perkara yang hingga kini masih berproses di persidangan.

Sikap tersebut dinilai penting agar seluruh pihak tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menguji setiap keterangan, bukti, serta fakta yang muncul selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, Bank Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bank Bengkulu menghormati proses hukum serta mendukung upaya penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ade.

Bank Bengkulu berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian berdasarkan fakta serta bukti yang diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku. **