Ulah Bejat Petani Asal RL Setubuhi Anak Keterbelakangan Mental

Pencabulan

Terduga pelaku SA (560 saat diperiksa di Unit PPA Polres Rejang Lebong, Poto:Dok 

Interaktif News – Ulah bejat didug a dilakukan petani asal Curup Rejang Lebong lantaran melakukan aksi persetubuhan kepada anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental. Kasus ini kemudian diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku di rumahnya,  

“Dalam kasus ini kita telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisial SA (56) warga Kabupaten RL,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH.

Dugaan aksi persetubuhan yang dilakukan SA kepada korbannya terjadi pada Senin(16/11/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB dirumah orang tua korban di Kabupaten RL.

Menurut pengakuan pelaku saat itu pelaku hendak menemui orang tua korban. Setibanya di rumah orang tua korban, pelaku hanya bertemu korban dan adiknya, saat itu langsung muncul niat jahat pelaku dan langsung menarik korban ke kamar dan mensetubuhi korban.

Korban yang mengalami keterbelakangan mental tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi korban.

“Aksi persetubuhan ini terungkap setelah Selasa malam korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu,” tambah Kasat Reskrim.

Saat itu korban mengaku tidak mengenal siapa yang menyetubuhi dirinya namun, setelah ditanya ciri-cirinya kemudian ada warga yang melihat pelaku datang kerumah mereka, kemudian warga langsung mengamankan SA yang juga tinggal di di kebun tak jauh rumah orang tua korban.

Pelaku juga sempat dihakimi warga karena kesal atas perbuatannya.

“SA ini didakwa melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Riki Susanto