Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik, Rabu (15/4/26), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nomor PRIN–91/L.7.13/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 junto Print-118A/L.7.13/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.

Ketiga tersangka yakni Roni Hartono (RH) selaku Kasi Penataan Pertanahan, Johan Syafri (JS) selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan, serta Pedi Siswanto (PS) yang merupakan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Kami juga telah melakukan gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Haryandana.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari program redistribusi tanah di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna pada tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurut Haryandana, tersangka RH diduga tidak melakukan penelitian terhadap objek dan subjek redistribusi tanah, sehingga penerbitan SHM tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, tersangka JS

bersama PS diduga melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon serta tanpa proses overlay dengan peta kawasan hutan.

“Akibatnya, pengukuran tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang yang belum memiliki status pelepasan atau perubahan fungsi kawasan. Secara hukum, hal itu tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 SHM diterbitkan di kawasan tersebut dengan total luas mencapai sekitar 228.464 meter persegi atau sekitar 22,85 hektare. Penerbitan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara berupa kawasan hutan serta menimbulkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Haryandana menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bengkulu Selatan dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, terhitung sejak 15 April 2026.Editor:

Irfan Arief